Visi Indonesia Maju 2045 dengan melabuhkan Indonesia menjadi negara yang memiliki pendapatan Rp 320 juta per kapita per tahun, dengan Produk Domestik Bruto (PDB) mencapai 7 triliun dollar AS, sejatinya merupakan visi besar dalam mewujudkan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan Makmur.
Visi Indonesia maju tersebut sekaligus menjadi langkah strategis Indonesia sebagai 5 besar ekonomi dunia tertinggi dengan PDB terbesar kelima di dunia, agar kita mampu keluar dari jebakan pendapatan kelas menengah. Hal ini sudah barang tentu membutuhkan lompatan besar, utamanya dalam mendukung akselerasi serta upaya sungguh-sungguh dalam terus meningkatkan sinergitas dan kolaborasi dari berbagai pemangku kepentingan dalam mempersiapkan dan memastikan berbagai pilar sebagai prasyarat yang dibutuhkan dapat terpenuhi.
Salah satu yang menjadi pilar penting dalam menggapai visi besar Indonesia Maju 2045 mendatang adalah memastikan berbagai langkah strategis dalam penyiapan mendatangkan investasi ke Indonesia, hal ini diperlukan karena investasi sangat berperan dalam membuka lapangan kerja seluas-luasnya, utamanya dalam fokus menghilangkan hambatan investasi sehingga dapat menciptakan ekosistem yang mendukung berkembangnya iklim investasi yang kondusif.
Berkembangnya iklim investasi yang kondusif dengan adanya kepastian hukum menjadi poin yang sangat penting dalam menyukseskan akselerasi pembangunan, terlebih dalam hal menciptakan kemudahan investasi guna menopang pertumbuhan ekonomi nasional. Investasi memiliki posisi yang sangat strategis dalam tataran pembangunan perekonomian suatu negara utamanya dalam menjamin pertumbuhan ekonomi yang mantap (steady state growth) berkesinambungan sehingga pembangunan memiliki manfaat nyata bagi peningkatan kesejahteraan rakyat.
Dengan mengambil studi kasus pada perekonomian negara maju, teori Harrod-Domard menyimpulkan bahwa investasi memiliki pengaruh ganda untuk jangka panjang (long-term). Pada satu sisi, investasi berpengaruh terhadap perkembangan produksi nasional suatu negara karena tersedianya stok modal yang menjadi faktor penting kelangsungan dunia usaha. Di sisi lain, investasi berpengaruh pada permintaan agregat. Oleh karena itu, untuk mencapai steady-state growth atau pertumbuhan ekonomi yang mantap diperlukan kondisi di mana para pelaku usahanya memiliki harapan dan pandangan yang cenderung stabil.
Investasi juga sebagai sarana dan motivasi dalam pelaksanaan pembangunan ekonomi khususnya dalam upaya memperluas penggunaan tenaga kerja dalam meningkatkan produksi. Kaum aliran klasik menganggap akumulasi kapital sebagai suatu syarat mutlak bagi pembangunan ekonomi. Adanya pembangunan ekonomi diharapkan dapat meningkatkan pendapatan. Jadi secara tidak langsung dapat dikatakan bahwa dengan melakukan penananaman modal maka dapat meningkatkan pendapatan.
Investasi semakin memiliki peran strategis ditengah kondisi perlambatan dan ketidakpastian ekonomi global yang menuntut berbagai negara untuk lebih “independent” secara ekonomi sehingga terhindar dari adanya ancaman stagnasi maupun resesi akibat ketidakpastian geopolitik internasional.
Visi Indonesia Maju 2045 harus menjadi perhatian serius kita semua untuk mendukung akselerasinya, sehingga dapat menjadi kekuatan bangsa Indonesia dalam menghadapi berbagai perubahan geostrategis ekonomi global. Diperlukan adanya lompatan besar dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional dan mengupayakan mitigasi risiko akibat dinamika ekonomi global, melalui akselerasi pembangunan demi mendekatkan visi Indonesia Maju, salah satunya dengan rencana penerapan Omnibus Law.